RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji yang menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Tentu saja, kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini tidak terlepas dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang monumental, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024. PP tersebut dengan tegas mengubah ketentuan-ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan murni, yaitu untuk meningkatkan pendapatan PNS dan memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap kesejahteraan mereka.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, adanya peningkatan gaji sebesar 8 persen bagi PNS di tahun ini. Langkah luar biasa ini diharapkan tidak hanya memberikan dorongan positif terhadap kinerja para PNS, tetapi juga menjadi pilar kuat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: "Masdilan" Hadir Jadi Destinasi Kuliner Baru Sebelum Lebaran
Rencana pencairan gaji PNS dengan peningkatan baru ini juga sudah menjadi pembicaraan hangat. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan informasi bahwa pencairan gaji tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2024.
Astera Primanto Bhakti, selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan, menjelaskan bahwa gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan dengan gaji pokok baru, serta pembayaran kekurangan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024.
Proses pengajuan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Kamis, 1 Februari 2024.
Dengan begitu, para PNS dapat dengan segera merasakan manfaat dari kebijakan peningkatan gaji yang telah disepakati.
Tak hanya itu, ditinjau rincian kenaikan gaji PNS 2024 yang terperinci dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Golongan demi golongan, terlihat peningkatan yang signifikan, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan para PNS.
Semua ini diharapkan tidak hanya sebagai langkah maju untuk kesejahteraan dan kinerja pegawai, tetapi juga sebagai kontribusi positif yang membawa dampak bagi perekonomian secara keseluruhan. (*)
Berikut rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700