298 Bidang Tanah Pemkab Lebong Rawan Diserobot, Belum Bersertifikat

Minggu 21 Sep 2025 - 23:24 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

“Selain menjawab atensi KPK RI, tujuan utama sertifikasi tanah adalah untuk pengamanan aset pemerintah. Kami pastikan program ini berjalan hingga seluruh bidang tanah daerah memiliki sertifikat,” tutup Gundala.

Kategori :