JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengenai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik. Pernyataan Kepala BKN dalam video yang menyebar lewat TikTok itu oleh sebagian kalangan dianggap bermuatan merendahkan PPPK. Dalam sebuah grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024, video pernyataan Prof Zudan mendapat respons negatif.
Ada yang Rp 4 Juta Ada yang menilai Prof Zudan menyepelekan PPPK. Ada yang menilai sebagai pernyataan yang merendahkan PPPK. Dalam kalimat pembuka di video tersebut, Prof Zudan menjelaskan konsep tentang ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Dikatakan, PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Prof Zudan lantas menjelaskan mengenai PPPK, dalam konsep UU ASN. Ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK yang sifatnya sementara.
“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Prof Zudan dalam video yang viral di kalangan PPPK dan calon PPPK Paruh Waktu.
Dia lantas memberi contoh, misal di SMA 1 Pekanbaru tidak ada guru Fisika karena sedang kuliah S2, maka pihak sekolah lewat Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota Pekanbaru, mengusulkan perekrutan 1 PPPK guru fisika, yang dikontrak 3 tahun.
Begitu guru fisika berstatus PNS itu sudah selesai kuliah S2 dalam waktu 3 tahun, maka tugas guru PPPK dimaksud selesai.
“Konsepnya seperti itu. PNS selesai berbasis batas usia pensiun, PPPK selesai berbasis masa kontrak. Semua harus ikhlas, harus menyadari, bahwa semua akan ada akhirnya, berdasar persyaratan masing-masing,” kata Prof Zudan.
Ditekankan Prof Zudan bahwa yang disampaikan itu adalah konsep awal mengenai munculnya PPPK.
“Konsepnya seperti itu. Ini yang banyak belum tahu. Itulah desainnya di UU ASN.”
“Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah,” kata Prof Zudan.
Respons Kepala BKN Dianggap merendahkan PPPK, Kepala BKN Prof Zudan membantah dirinya berniat merendahkan PPPK.
Ditegaskan lagi bahwa yang dia sampaikan adalah tentang konsep PPPK di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu," kata Prof. Zudan kepada JPNN.com Dia mengaku ikut menyusun RUU ASN sampai selesai pembahasannya.
Saat itu Zudan masih menjabat kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kata Prof Zudan, dia sebenarnya ingin menjelaskan bahwa PPPK itu masa kerjanya sesuai kontrak.