Benarkah Kepala BKN Merendahkan PPPK? Yuk, Baca Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN

Senin 15 Sep 2025 - 23:27 WIB

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa UU Ketenagakerjaan 2003 membuat syarat yang lebih ketat untuk sistem pegawai kontrak dibandingkan dengan UU ASN. 

Apabila UU Ketenagakerjaan 2003 membatasi pegawai kontrak hanya untuk pekerjaan yang menurut sifat dan jenisnya sementara, maka UU ASN justru tidak memiliki batasan tersebut.

Sekali lagi, kalimat-kalimat di atas tertuang dalam Naskah Akademis RUU Perubahan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang file-nya masih bisa diakses di situs resmi DPR RI. 

Saat ini sudah ada UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023. Ternyata, konsep PPPK di UU ASN terbaru juga masih menggunakan sistem kontrak. Ditambah lagi sekarang ada PPPK Paruh Waktu. (jp)

Kategori :