RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan pemecatan perangkat yang telah dilakukan Penjabat Sementara (Pjs) kades di salah satu desa di Kabupaten Lebong secara sepihak dan tidak adanya surat pemberhentian perangkat lama membuat Pjs Kades Kutai Donok, Rodi Hartono membantah keras jika dirinya melakukan pemecatan atau pemberhentian secara sepihak tersebut.
Pergantian itu dilakukan atas dasar mengingat para perangkat lama sudah habis masa jabatannya sebagai perangkat.
"Memang tidak dipecat ataupun diberikan surat pemberhentian terhadap perangkat lama ini, tapi memang sudah habis jabatannya pada tanggal 31 Desember tahun 2023 lalu. Karena masa jabatan mereka telah habis, sehingga kita mengadakan penjaringan terhadap perangkat lama ini," kata Rodi Hartono, kepada Radar Lebong kemarin (1/2).
Lebih jauh, Ia mengaku tidak adanya surat pemberhentian terhadap perangkat lama tersebut, kerana memang masa kerja mereka sudah habis.
Baca Juga: Kader Posyandu Suka Damai Gelar Pertemuan ILP
Dan inipun sesuai dengan SK perangkat lama, pada saat masa jabatan Pjs kades sebelumnya. Menurutnya, surat pemberhentian atau pemecatan sendiri diberikan, jika SK masih berlaku.
"Kalau saya berikan surat pemberhentian, jika SK nya masih berlaku. Karena SK perangkat lama sudah habis maka saya tidak berikan surat tersebut. Habisnya masa jabatan para perangkat lama ini, sehingga kita melakukan penjaringan dalam perekrutan perangkat baru," lanjutnya.
Rodi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dimana tercantum di pasal 5 dan 6, yang pertama perangkat desa meninggal dunia, tidak pernah melakukan tindakan kriminal diatas lima tahun, dan umur pemberhentian perangkat desa diberhentikan jika umur lebih dari 60 tahun, dan memang perangkat Desa tersebut ingin mengundurkan diri.
"Saya tidak melanggar Permendagri tersebut, karena memang perangkat lama ini, sudah habis masa jabatannya," demikian Rodi. (*)