DD ADD Tahap II Sudah Bisa Diajukan, Laporan Realisasi Tahap I Syarat Mutlak

Selasa 02 Sep 2025 - 00:56 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Di sisi lain, Saprul juga memberi peringatan keras kepada para kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa.

Ia mengingatkan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara hukum.

"Kami berharap tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya karena kelalaian atau penyalahgunaan anggaran. Dana yang diterima harus dikelola sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Kategori :