RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terdapat dugaan bahwa salah satu Pejabat sementara Kades (Pjs) di Kabupaten Lebong melakukan pemecatan perangkat lama secara sepihak.
Hal ini dikarenakan tidak adanya surat pemberhentian resmi untuk perangkat lama yang bersangkutan.
Tiba-tiba, muncul pengangkatan perangkat baru melalui proses penjaringan wawancara untuk pemilihan perangkat yang baru.
Eka Saputra, selaku mantan Sekdes, mengungkapkan bahwa Pjs Kades baru melakukan pemecatan tanpa memberikan konfirmasi atau surat pemberhentian kepada perangkat lama.
Baca Juga: Camat Desak 2 Desa di Lebong Tengah Segera Tetapkan APBDes
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sesuai peraturan tersebut, pemecatan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti meninggal dunia, tidak melakukan tindakan kriminal dalam lima tahun terakhir, usia di atas 60 tahun, atau mengundurkan diri.
"Kami yang dipecat oleh Pjs Kades baru, Rodi Hartono, merasa bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri. Lebih ironisnya, pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa memberikan surat pemberhentian atau konfirmasi resmi dari Kades. Kami hanya mengetahui adanya penjaringan, namun hasilnya tidak diumumkan secara transparan," ungkap Eka Saputra kepada Radar Lebong kemarin.
Eka juga menyatakan bahwa, dibandingkan dengan perangkat lama, seperti Melya Agustina yang masih menjabat sebagai Kaur Umum, dirinya memiliki kompetensi yang lebih baik.
Menurutnya, jika memang perlu dilakukan pemecatan, harus ada surat pemberhentian resmi.
"Pemberhentian kami ini tidak sesuai dengan Standar Keputusan (SK) secara global. Enam orang perangkat lama, termasuk saya sebagai Sekdes, Fajar Aropi dari bidang pemerintahan, Nirwana dari bidang Kesejahteraan, Mimbar Posisi dari Kaur Perencanaan, Andreas Pranata dari Kadus 1, dan Ahmad Darusan dari Kadus 3, semuanya dipecat tanpa prosedur yang jelas," tegas Eka. (*)