Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup, BKN Ungkap 6 Hambatan, Simak yang Terakhir

Selasa 26 Aug 2025 - 23:22 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah sudah menutup masa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi. Diketahui, berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditenggat 25 Agustus 2025.

Surat Menteri Rini tersebut merupakan perpanjangan masa usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula berakhir 20 Agustus 2025. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi tahapan usulan kehutuhan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi,” kata Kepala BKN Zudan Arif, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan, berdasar data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

“Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” kata Prof Zudan. Prof Zudan juga menyebutkan terdapat 66.495 usulan yang ditolak.

Terdapat empat alasan mengapa terdapat usulan yang ditolak, yakni: 

1. Pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%)

2. Tidak tersedia anggaran (39,7%)

3. Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%)

4. Meninggal dunia (1,6%).

 Pada kesempatan yang sama, Prof Zudan juga menyampaikan data 10 instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar ditolak, yakni: 

1. Pemerintah Kabupaten Mamuju 3.036

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2.564

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.262 

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523

Kategori :