Dugaan Rangkap Jabatan ASN di Lebong Terseret Kasus Dana BUMDes, BKPSDM Angkat Bicara

Selasa 26 Aug 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam laporan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan tersebut pertama kali diungkapkan Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd, melalui laporan resmi ke Polres Lebong.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Ketua BUMDes Tik Kuto periode anggaran 2018 hingga 2023 diduga adalah ASN aktif yang bertugas di Kecamatan Rimbo Pengadang.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Usut Tuntas, Dugaan Korupsi Dana BUMDes Tik Kuto

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyatakan pihaknya segera meminta pihak kecamatan melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap ASN bersangkutan.

“Secepatnya kita akan minta pihak kecamatan untuk memanggil ASN yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi,” tegas Reko.

Ia menambahkan, jika terbukti benar, maka hal tersebut jelas melanggar aturan kepegawaian. ASN dilarang merangkap jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan atau usaha, baik pemerintah maupun swasta, tanpa izin atasan.

“Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Kita tunggu hasil klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Unit Tipikor Polres Lebong sudah memeriksa sekitar empat saksi terkait pengelolaan dana BUMDes tersebut. Mereka antara lain ketua BUMDes, bendahara, pengelola usaha fotografi BUMDes, serta mantan Kepala Desa Tik Kuto.

“Pemanggilan saksi akan terus dilakukan secara bertahap untuk mendalami laporan dugaan penyelewengan dana BUMDes Tik Kuto,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kanit Tipikor, IPDA Daryanto.

Daryanto berharap semua saksi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. “Pemeriksaan saksi sangat penting untuk melengkapi bahan penyelidikan. Kami harap semua pihak kooperatif agar proses penyidikan berjalan tuntas sesuai aturan hukum,” tutupnya.

 

Kategori :