Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen soal Redistribusi Guru ASN, Solusi Masalah Penempatan PPPK
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani. -Foto: Humas Kemendikdasmen-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) punya kebijakan terbaru soal redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini selain mendorong percepatan pemerataan layanan pendidikan, juga menyelesaikan masalah penempatan guru PPPK.
"Kebijakan redistribusi guru ASN diharapkan bisa memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, Jumat (24/10).
Dirjen Nunuk mengungkapkan Kemendikdasmen telah menyosialisasikan kebijakan redistribusi guru ASN daerah dan pendidikan inklusif region Jakarta pada 20 hingga 22 Oktober yang diikuti perwakilan dari delapan provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Hal tersebut sebagai bagian dari empat rangkaian regional sosialisasi yang akan digelar secara nasional.
Dirjen Nunuk mengatakan kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
“Terdapat tiga juta guru di seluruh Indonesia. Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal, tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” ungkap Nunuk Suryani.
Dia menyatakan bahwa redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.
Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374 ribu guru di berbagai satuan pendidikan negeri.
Selain itu, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang berlebih pada bidang tertentu.
Melalui redistribusi, kelebihan guru dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan, sekaligus membantu pemenuhan beban kerja dan hak sertifikasi.
Redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antarwilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.
“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya.