PGRI: Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Bawah Honorer, Pemda Jangan Intimidatif

Minggu 24 Aug 2025 - 23:16 WIB

"Teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan nelangsa banget. Mereka harus legawa digaji 350 ribu rupiah, karena kalau tidak diajukan PPPK paruh waktu statusnya makin tidak jelas," ucapnya. 

Menurut Faisol, harga yang harus diterima honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. 

Selama menjadi honorer sudah digaji Rp 1 juta. Ketika diangkat PPPK paruh waktu merosot tajam ke angka Rp 350 ribu per bulan.

Guru honorer dan tendik ini dipaksa menerima gaji di bawah yang sudah didapat sekarang. Ini kata Faisol, sangat tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. 

"Dua surat menteri itu kan sangat jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji selama menjadi honorer," ujarnya. 

Namun, lanjutnya, karena tidak ada pilihan lain, guru honorer dan tendik ini terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut.

Faisol berharap pemda untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat, apalagi tidak ada batasan berapa lama sistem paruh waktu ini.  

"Tidak ada ketentuan berapa lama PPPK paruh waktu ini. Kalau bertahun-tahun, kasihan juga nasib mereka. Pemerintah harus mencarikan solusinya," pungkas Faisol Mahardika. (jp)

Kategori :