Dibanding R3, Lebih Banyak R4 Diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Kamis 21 Aug 2025 - 23:09 WIB

Hal ini, lanjutnya, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan para pegawai non-ASN.

Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Perkembangan terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.

“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE tersebut.

Tidak hanya jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dalam SE tersebut juga tercantum perubahan jadwal sejumlah tahapan.

Berikut ini jadwal terbaru usulan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran SE MenPANRB tersebut.

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025. (jp)

Kategori :