Dana Desa Bisa Biayai Koperasi Desa Merah Putih

Selasa 19 Aug 2025 - 00:39 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025 pada 12 Agustus 2025 di Jakarta.

Peraturan ini mengatur secara detail mekanisme pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan dana desa, sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi desa.

"Ini regulasi yang sangat progresif. Selama ini banyak koperasi desa kesulitan mendapat akses pembiayaan, sekarang bisa terbantu lewat dana desa," ungkap Kepala Bidang Perdagangan, Koperasi, dan UKM di Dinas Perindagkop-UKM Lebong, Gusran Hajis.

Gusran menjelaskan, bahwa dalam aturan yang baru ini, kepala desa memegang peran sentral dalam proses persetujuan pembiayaan KDMP.

Baca Juga: Pasokan BBM di Lebong Stabil

Kepala desa berwenang menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Persetujuan ini mencakup, besaran pinjaman, rencana pengembalian, skema dukungan dana desa jika koperasi gagal melunasi pinjaman.

"Tentu ini harus melalui kajian yang matang. Kepala desa wajib memastikan bahwa koperasi punya rencana bisnis yang realistis dan bertanggung jawab," kata Gusran.

Lebih lanjut, salah satu poin penting dalam Permendesa ini adalah kemungkinan penggunaan dana desa untuk membantu pelunasan pinjaman KDMP, jika koperasi tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya.

Namun, terdapat batasan maksimal sebesar 30 persen dari pagu dana desa per tahun anggaran.

Misalnya, jika pagu dana desa suatu desa adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp 300 juta bisa digunakan sebagai dukungan untuk KDMP.

Penggunaan dana ini tetap harus disetujui melalui forum Musdes dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai kompensasi, KDMP yang memperoleh keuntungan wajib menyetorkan minimal 20 persen dari keuntungan bersih tahunannya kepada pemerintah desa.

Dana tersebut akan masuk sebagai pendapatan sah desa dalam APBDes, yang bisa digunakan untuk pembangunan desa lainnya.

"Ini win-win solution. Desa membantu koperasi berkembang, tapi koperasi juga berkewajiban menyumbang kembali ke desa sebagai bentuk keberlanjutan," tambah Gusran.

Kategori :