Lanjut Gusran, saat ini Diaperindagkop-UKM Kabupaten Lebong telah menerima salinan Permendesa tersebut dan mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh koperasi desa di wilayah tersebut.
"Beberapa kepala desa dan pengurus koperasi sudah mengikuti sosialisasi tahap awal. Ke depan, kami akan dampingi agar implementasinya berjalan dengan benar," jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan teknis dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Dengan terbitnya Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa melalui lembaga keuangan berbasis komunitas.
"Ekonomi desa tidak bisa hanya mengandalkan bantuan, harus tumbuh dari usaha bersama. Koperasi adalah bentuk kemandirian kolektif, dan inilah yang ingin kita dorong," tutup Gusran.