PK Jessica Kumala Wongso Ditolak MA Lagi

Sabtu 16 Aug 2025 - 23:11 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. (jp)

Kategori :