Pledoi Ditolak Jaksa, Fariz RM Kecewa?

Jumat 15 Aug 2025 - 22:08 WIB

"Ketiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," sambungnya.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

 

Kategori :