JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU pun menolak pledoi seluruhnya dari pihak Fariz RM. Ditemui seusai sidang, Fariz RM mengaku tak kecewa pledoinya ditolak oleh jaksa.
"Tidak kecewa lah. Belum sampai diujung, artinya semua masih SOP masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi, sebagai WNI saya percaya, negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Melayat Ke Rumah Duka, Jirayut Akui Syok Dengar Kabar Mpok Alpa Meninggal Dunia
"Dan sebagai terdakwa kasus ini saya percaya pada proses hukum yang dilakukan institusi-institusi hukum yang terlibat," sambungnya.
Alih-alih kecewa, pelantun Barcelona itu memilih mengikuti proses pengadilan.
"Jadi, ya kita lihat saja duplik sampai vonis," tuturnya.
Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
"Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," ucap Fariz RM.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya juga tak merasa kecewa dengan tanggapan pledoi atau replik dari JPU.
"Oh, sama jaksa kami enggak pernah kecewa. Karena selalu ada rasionalitas dalam melakukan argumentasi-argumentasi. Jadi, kalau kami tidak mengenal kecewa begitu," tegasnya.
"Miris, sedih, itu tidak dikenal dalam dunia pengacara. Kami harus rasional ya, jadi tidak ada kecewa," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan juga denda sebesar Rp 800 juta terhadap Fariz RM.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur JPU.