f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal sebagaimana terlampir,” demikian petikan SE MenPANRB.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB 21 s/d 30 Agustus 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 30 September 2025
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," kata Prof Zudan kepada JPNN.com beberapa hari lalu. (jp)