LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mulai turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pekerja di wilayahnya mendapat jaminan perlindungan penuh (full paket) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Langkah ini diawali dengan inspeksi ke empat perusahaan di Kecamatan Lebong Selatan.
Tim Disnakertrans melakukan pendataan sekaligus pengecekan langsung, memastikan para pekerja telah terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja berhak mengklaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, Jumat.
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Dana BSU Digunakan untuk Kegiatan Produktif: Jangan Ada yang Judol!
Data Disnakertrans mencatat, terdapat 124 perusahaan di Kabupaten Lebong yang bergerak di sektor mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Namun, baru 5 perusahaan yang melaporkan seluruh pekerjanya telah terlindungi penuh oleh BPJS.
Karena itu, Disnakertrans Lebong berencana memperketat monitoring dan melakukan kunjungan rutin ke perusahaan-perusahaan lain demi mendorong kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
Manfaat program JKP dinilai sangat penting. Pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang bantuan sebesar 60 persen dari gaji, dengan perhitungan maksimal gaji Rp5 juta.
“Artinya, meskipun gaji sebelumnya Rp10 juta, perhitungan JKP tetap berdasarkan batas Rp5 juta,” jelas Riko.
Disnakertrans menegaskan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab sosial demi kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Lebong segera memenuhi aturan ini agar tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan terlindungi,” tutup Riko.