LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Lebong semakin memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek pembangunan yang didanai oleh DD, penyidik kini telah resmi mengajukan surat ke Inspektorat Kabupaten Lebong guna melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Pemeriksaan fisik lapangan dilakukan pada Kamis (7/8) lalu, dengan melibatkan tenaga ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Bengkulu dan Inspektorat Kabupaten Lebong.
Hal ini bertujuan agar penilaian terhadap kualitas dan kuantitas hasil pembangunan dapat dilakukan secara objektif dan profesional.
BACA JUGA:2 Motor Hasil Tilang Operasi Patuh Nala 2025 Masih Tertahan di Polres Lebong
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kanit Tipikor Seskrim Polres Lebong, IPDA Daryanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
"Pemeriksaan fisik yang kami lakukan melibatkan tenaga ahli dari PII dan Inspektorat untuk memastikan bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan volume yang dianggarkan," terang Daryanto, Jumat (8/8).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga penting sebagai bahan untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi.
Setelah pemeriksaan lapangan, Polres Lebong telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lebong guna meminta audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Audit tersebut bertujuan menentukan besaran kerugian negara secara tepat akibat penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
"Kami telah bersurat kepada Inspektorat agar segera melakukan audit kerugian negara. Hasil dari audit ini sangat krusial karena menjadi bahan utama dalam gelar perkara yang akan kami laksanakan di Polda Bengkulu," ujarnya.
Daryanto menegaskan bahwa proses audit dan gelar perkara akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Ia mengaku sudah mengarah pada beberapa calon tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa Bungin. Namun, nama-nama tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum gelar perkara selesai dan keputusan resmi diambil.
"Kami harap semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum yang berjalan," tambah Daryanto.