Audit Dana Desa 45 Desa Memakan Waktu 30 Hari

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong mulai melakukan audit terhadap 45 desa dari total 93 desa yang ada di wilayah tersebut. Audit ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, mengatakan bahwa audit dilaksanakan oleh tiga tim dari Inspektorat Pembantu (Irban), dengan masing-masing tim mengaudit 15 desa. Proses audit dimulai sejak Selasa, 26 Agustus 2025, dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
"Audit sudah kita mulai dan akan dilaksanakan selama 30 hari," ujar Nurmanhuri.
Dari total 93 desa, hanya 45 desa yang diaudit sebagai sampel. Penetapan desa-desa yang diaudit merupakan hasil rapat internal tim Inspektorat.
BACA JUGA:Camat Pastikan Arahan Saat Monev Dana Desa Akan Ditindaklanjuti
"Penentuan desa yang diaudit semuanya telah ditentukan sebelumnya," jelasnya.
Menurut Nurmanhuri, audit bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan DD dan ADD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
Audit mencakup pemeriksaan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh DD dan ADD.
"Dari audit yang dilakukan, akan diketahui apakah penggunaan DD dan ADD sudah sesuai aturan atau belum," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa audit ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap pemerintah desa (Pemdes), agar tidak terjadi penyalahgunaan dana negara.
"Kita tidak ingin ada Pemdes yang menyalahgunakan DD dan ADD di luar aturan," ujarnya Nurmanhuri.
Audit ini juga diharapkan menjadi upaya pembinaan, agar desa yang sebelumnya belum maksimal dalam pengelolaan anggaran dapat lebih cermat dan tertib administrasi di masa mendatang.
"Kita tidak ingin selalu terulang kasus Pemdes yang tersandung hukum," tutupnya.