Seluruh Honorer Tersisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah

Jumat 08 Aug 2025 - 22:57 WIB

SERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan mengusulkan seluruh honorer tersisa untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Pengangkatan 3.519 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu direncanakan berlangsung pada Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menargetkan tidak ada lagi status tenaga honorer pada akhir 2025.

"Untuk tahap kedua ini, semua sisa tenaga honorer yang ada statusnya menjadi PPPK paruh waktu. Ini masih menunggu arahan dari pusat dan rencananya berlangsung bulan Oktober," kata Karsono di Serang, Jumat (8/8).

Dia menjelaskan, pada tahap pertama Pemkot Serang telah membuka 255 formasi untuk PPPK penuh waktu.

Nah, sisa 3.519 tenaga honorer dari total yang tercatat akan dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Karsono, PPPK paruh waktu akan mendapatkan status kepegawaian yang jelas dengan memiliki Nomor Induk PPPK.

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"PPPK paruh waktu akan menerima gaji seperti yang mereka terima saat ini sebagai honorer. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang gajinya jauh lebih besar, sekitar Rp3,2 juta," jelasnya.

Karsono menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru sesuai dengan surat imbauan dari pemerintah pusat yang telah diterima sebanyak tiga kali.

"Surat dari pusat sudah jelas, tidak boleh lagi menerima honorer.”

“Kami sudah bersurat ke semua OPD, meskipun kami akui tidak bisa memantau secara penuh di setiap instansi," katanya.

Data 3.915 honorer tersebut, lanjutnya, masih bersifat dinamis karena ada kemungkinan perubahan akibat pegawai yang meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.

Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:

1. Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.

Kategori :