Sikap Pemda Tak Seragam soal PPPK Paruh Waktu, Ada yang Takut Salah Langkah

Senin 28 Jul 2025 - 23:22 WIB

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," tegasnya.

Selanjutnya, nantinya pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekedar mengingatkan lagi, bahwa berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, tercantum di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Kategori :