Sikap Pemda Tak Seragam soal PPPK Paruh Waktu, Ada yang Takut Salah Langkah

Senin 28 Jul 2025 - 23:22 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mayoritas instansi pemda belum mengusulkan pengangkatan honorer database BKN yang tidak kebagian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 menjadi PPPK paruh waktu.

Alasannya, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Namun, ada beberapa pemda sudah mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu, salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Gubernur Sumsel H Herman Deru telah mengirim surat tentang Usulan Rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

Melalui surat bernomor 800/10555/BKD.I/2025 dalam rangka dalam rangka penataan pegawai non-ASN atau honorer, Gubernur Sumsel Herman Deru mengusulkan 6.120 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan bahwa Gubernur Herman Deru dalam surat tersebut mengajukan usulan tentang rekomendasi PPPK Paruh Waktu.

Dikatakan, langkah itu sebagai solusi bagi pegawai non-ASN yang telah ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Sementara, masih banyak pemda belum mengajukan usulan, dengan dalih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Pernyataan pejabat BKN agar pemda segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu, dianggap bukan petunjuk resmi.

"Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN.com, Sabtu (26/7).

Menurutnya, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengusulkan formasi. Sebab, katanya, pemda butuh juknis yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

"Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu," kata Pak Win, sapaan akrab Putut Winarno.

Dia tegaskan bahwa jika juknisnya sudah ada, maka usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera diajukan.

Disebutkan, data honorer database BKN dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus. Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun.

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengusulkan pengangkatan honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, Pak Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

Kategori :