Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Legislator Singgung Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Minggu 20 Jul 2025 - 23:41 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut penegakan hukum sebaiknya tidak tebang pilih, agar tidak memunculkan pertanyaan di publik. 

Pernyataan Rudianto itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Tipikor selama empat tahun dan enam bulan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Ini tantangan penegak hukum kita, supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang perorang," kata Lallo kepada awak media seperti dikutip Minggu (20/7).

Diketahui, Tom Lembong yang pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016.

Namun, jaksa dalam perkara mengungkapkan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan terjadi dari 2015-2023.

Rudal sapaan akrab Rudianto Lallo mengatakan wajar publik mempertanyakan langkah jaksa yang hanya mengusut kasus impor gula era Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

"Mengapa hanya kebijakan impor era Tom Lembong misalkan," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Menurut Rudal, tidak heran muncul rasa ketidakadilan ketika pengusutan hukum bernuansa tebang pilih. 

"Itu, kan, yang memunculkan rasa ketidakadilan, sehingga publik menilai Tom Lembong dikorbankan dan sebagainya," katanya.

Rudal mengingatkan penegakan hukum harus sesuai jalur. Ketika terjadi tebang pilih, persepsi akan muncul. Terutama, pengusutan bisa dianggap bermotif politik.

"Menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain termasuk politik," ujar dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor memvonis Tom Lembong hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus impor gula kristal merah.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tom Lembong dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Hal yang memberatkan Tom Lembong sehingga divonis 4,5 tahun ialah terdakwa menerapkan pendekatan ekonomi kapitalis ketika menjabat Mendag RI. 

Sementara itu, hal meringankan Tom Lembong ialah terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. (jp)

Kategori :