BREAKING NEWS! Jelang Pergantian Jabatan, Kajari Lebong Umumkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bina Marga PUPRP

Kamis 17 Jul 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Breaking News! Jelang Pergantian Jabatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan SH MH yang akan digantikan oleh Evilin Nur Agusta yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan Evi Hasibuan akan memjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kejaksaan Negeri Lebong mengumumkan 3 tersangka dugaan korupsi kegiatan swakelola Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Jalan Jalan Kabupaten dan belanja pemeliharaan jembatan Tahun Anggaran 2023 Dinas PUPRP Hub Lebong dalam Press Release kepada awak media, Kamis (17/7) sekitar pukul 18.15 wib, 

ke 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga (BM) tersebut adalah HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bidang Bina Marga, RW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RH yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang yang sama.

BACA JUGA:Geledah Dinas PUPRP Lebong, Penampakan 2 Boks Keluar dari Ruang Kerja Bidang Bina Marga


GELEDAH: Penyidik Kejari Lebong saat melakukan penggeledahan di kantor dinas PUPR-Hub Lebong pada beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

"Ketiganya terlibat dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi objek korupsi," ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

Lanjut Evi mengatakan, dalam perkara yang penyelidikan dimulai sejak 3 Februari 2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan tersebut setidaknya secara marathon Jaksa telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang diduga terlibat dalam kegiatan baik dari mandor kegiatan, toko bangunan, vendor-vendor. 

"  Total saksi sekitar 30 an orang yang terlibat sudah kami periksa, termasuk pejabat yang berwenang pada masa kegiatan tersebut," terang Evi.

Untuk total kerugian dalam perkara kegiatan swakelola Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan Jalan Jalan Kabupaten dan belanja pemeliharaan jembatan Tahun Anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang an Perhubungan (DPUPRPHUb) Lebong, Kajari Lebong Evi Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, MH menegaskan,  total kerugian sementara sekitar Rp 850 juta.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dinas PUPRP, Langkah Nyata Kejari Ditunggu

" Itu baru hitungan sementara saja, untuk Kerugian Negara dalam kegiatan tersebut masih dalam perhitungan BPKP. Bisa lebih atau kurang," tuturnya.

Apakah dalam perkara tersebut berpotensi akan bertambah? Kajari Lebong menegaskan untuk sementara hanya 3 tersangka.

" Untuk saat ini, setelah melihat dan mengkaji perbuatan sementara ini hanya 3 tersangka yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Nanti akan kita kembangkan, dan ke  3 tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Lebong. Aparat penegak hukum memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan secara transparan kepada publik.(wlk)

Kategori :