Dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat dari KPU Lebong terkait usulan addendum hibah Pilkada 2024.
"Tahun ini sudah dianggarkan di Rp 19,5 miliar, sedangkan seluruhnya Rp 20,5 miliar. Jadi harus addendum," kata Mustarani.
Lampiran perubahan kesepakatan atau addendum hibah Pilkada 2024 tersebut diperlukan berkaitan dengan teknis pencairan hibah di tahun 2024 ini.
Dalam NPHD Pendanaan Pilkada 2024 yang sudah ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos pada tahun 2023 lalu, teknis pencairan hibah Pilkada sendiri dilakukan dua tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen dari dana hibah yang disepakati yaitu sebesar Rp 20,5 miliar. Sisanya 60 persen di tahun 2024.
Sementara di tahun 2023 lalu, tidak ada dana hibah Pilkada yang diterima KPU Lebong. Meski diakhir tahun 2023 Pemkab Lebong telah menyiapkan Rp 1 miliar untuk KPU. Jumlah itu pun diketahui kurang dari 40 persen dari nilai hibah.
Terkait dengan hal itu maka Mustarani meminta agar KPU Lebong dapat bersurat secara resmi untuk dilakukan addendum hibah Pilkada 2024.
"Kami minta agar KPU bisa bersurat resmi," demikian Mustarani. (*)