BULELENG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para honorer yang mendapatkan kode R4 galau dan berharap bisa terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, sesuai dengan regulasi yang ada, PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer database BKN dengan kode R2 dan R3 yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Namun, para honorer non-database BKN (R4) tanpa kode L dalam pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, sudah mendapat kepastian bahwa mereka termasuk yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
"Calon PPPK yang termasuk adalah mereka dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" (Lulus)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (7/7).
Dia mengatakan kebijakan tersebut diumumkan setelah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan bahwa hanya pegawai berstatus ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.
Berkenaan dengan peserta seleksi dengan kode pengumuman kelulusan R3/R4 tanpa "L", belum bisa diangkat dan menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dikarenakan keterbatasan formasi yang ada.
Namun, kata dia, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng bahwa peserta seleksi dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Itu sudah usulkan ke Pak Bupati dan sudah diskemakan bahwa yang belum ada L-nya di pengumuman, itu rencananya Pak Bupati yang mengangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai PermenPANRB," kata Suyasa.
Dia menjelaskan jumlah total formasi yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD.
PPPK paruh waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Walaupun paruh waktu tetap punya. Tidak ada lagi namanya pegawai non-ASN di Pemda. Walaupun statusnya paruh waktu, tetapi didiatur dalam PermenPANRB. Dapat NIPPPK dengan status paruh waktu," papar Suyasa.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji, PPPK paruh waktu akan menerima uang jasa.
Kriteria penerimaan uang jasa bagi PPPK paruh waktu ialah, yang bersangkutan tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang diterima sebelumnya (saat masih berstatus honorer).