Sekda Suyasa meyakini keputusan terbaik dan paling humanis akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
"Kalau PPPK penuh waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa," ungkapnya.
Sekda Suyasa lebih jauh menjelaskan untuk membayarkan uang jasa bagi calon PPPK paruh waktu Pemkab Buleleng telah menganggarkan sebanyak Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut sebagai rancangan anggaran untuk membayarkan uang jasa sekitar 2.000 orang calon PPPK paruh waktu. Pada realisasi ke depannya, jumlah bisa disesuaikan kembali mengikuti kebutuhan.
"Di perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS kita (Pemkab Buleleng) sudah memasang angka belanja jasa untuk uang jasa PPPK paruh waktu. Untuk tunjangan kinerja masih menunggu Juknis BKN selanjutnya," katanya. (jp)