Camat Imbau Warga Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori, S.Pd.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki musim panas, masyarakat di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Meskipun belum terdapat laporan kejadian kebakaran dalam beberapa waktu terakhir, potensi terjadinya karhutla tetap tinggi di wilayah tersebut.
Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori, S.Pd, menyampaikan bahwa sejumlah titik di kawasan hutan Rimbo Pengadang tergolong rawan terbakar.
Oleh karena itu, ia meminta warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan, baik untuk membuka kebun maupun keperluan lainnya.
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Lurah Ajak Warga Kelola Sampah
"Beberapa titik di wilayah kami merupakan kawasan rawan kebakaran. Untuk itu kami mengimbau warga tidak membakar lahan atau hutan, karena perbuatannya bisa diproses secara hukum," ungkap Adnan.
Adnan menegaskan bahwa tindakan membakar hutan atau lahan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kalau ketahuan membakar lahan dengan sengaja, bisa dihukum penjara dan denda miliaran rupiah. Jadi, jangan coba-coba," tegasnya.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa saat ini aktivitas kebakaran hutan sudah dapat dipantau secara digital melalui sistem satelit. Artinya, titik api bisa terdeteksi secara langsung dan cepat.
"Setiap kebakaran pasti terpantau melalui satelit. Jadi tidak ada lagi alasan tidak ketahuan. Lokasi kebakaran bisa langsung terlacak," pungkasnya.