Perangkat Desa Harus Paham Tugas dan Fungsi, Jangan Asal Jabatan

Rabu 02 Jul 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, menegaskan pentingnya setiap perangkat desa memahami dan menjalankan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) mereka.

Hal ini disampaikannya mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

"Benar, perangkat desa ini harus tahu tugasnya masing-masing. Karena kepala desa mengangkat perangkat itu untuk membantu meringankan beban kerjanya, bukan malah menambah beban dengan ketidaktahuan mereka terhadap tugasnya," ujar Karter Jaya.

Menurut Karter, perangkat desa yang tidak memahami tupoksi akan sulit memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga: Anggaran Siap, Pelaksanaan Pilkades di Lebong Tunggu PP

Padahal, salah satu tujuan utama diangkatnya perangkat desa adalah untuk membantu kepala desa dalam urusan administrasi, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat. 

"Kalau perangkatnya tidak tahu tugasnya, bagaimana dia bisa melayani masyarakat dengan baik? Ini yang kita tekankan agar menjadi perhatian bersama," tambahnya.

Lebih jauh, Karter menjelaskan bahwa setiap perangkat desa telah diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan yang di dalamnya tercantum jelas jabatan dan tugas masing-masing.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perangkat desa untuk tidak memahami apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

Camat berharap, melalui penguatan pemahaman tupoksi ini, roda pemerintahan desa bisa berjalan lebih tertib dan efektif.

"Saya meminta dan menegaskan agar perangkat desa tahu dan menguasai tugas masing-masing. Jangan hanya memiliki jabatan, tetapi tugasnya tidak dipahami. Ketika ditanya masyarakat soal urusan desa, harus bisa memberi jawaban dan solusi," tegas Karter.

Kategori :