RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seluruh perusahaan yang bergerak di wilayah Kabupaten Lebong diminta untuk memberikan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, apabila menerima tamu orang asing maupun memperkerjakan tenaga kerja asing atau TKA.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.IP, M.AP.
"Iya, bagi perusahaan yang menerima tamu orang luar agar dapat memberikan laporan kepada Disnakertrans Lebong. Ini kita minta mengingat belakangan ini terdapat perusahaan yang menerima kedatangan tamu orang asing," kata Riko.
Sementara itu, mengenai kedatangan 12 orang asing asal Cina yang merupakan tamu PT. TME untuk melakukan pengecekan lokasi dan potensi pengelolaan tambang emas yang berada di area tersebut.
Riko mengaku mereka mendapat izin langsung dari imigrasi. Bahkan pihak PT. TME sendiri sudah memberikan laporan ke Disnakertrans Lebong.
Baca Juga: Polres Lebong Gelar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 2 Lebong
"Mengenai 12 orang asing yang masuk ke Lebong tamu PT. TME sudah mendapat izin dari imigrasi, dan mereka juga sudah berkoordinasi jika menerima tamu dari Cina," terangnya.
Selain menerima tamu orang asing, pihaknya juga mengingatkan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja atau buka lowongan kerja, wajib menyampaikan laporan ke Disnakertrans Lebong.
Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan.
"Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnakertrans, maka kami minta kepada perusahaan wajib untuk memberikan laporan," singkatnya. (*)