BENGKULU UTARA - Setelah mendengarkan beberapa pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi terhadap dua Raperda, yakni Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap berikan jawaban eksekutif yang memastikan akan menjalankannya dengan prinsip profesional.
"Pemerintah Daerah memastikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan yang juga memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat," ungkap wabup dalam Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. Serta diikuti Oleh anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri Sekdakab BU, Forkopimda BU,Kepala OPD, dan tamu undangan.
"Melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi risiko bencana Dan penanganan bencana serta anggaran yang memadai," pungkasnya. (aer)