JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selebritas Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan aliran uang senilai Rp 4 miliar.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Paulus Sembiring menjelaskan kliennya diduga mendapat ancaman dan diperas oleh Nikita Mirzani senilai Rp 4 miliar.
Julius menyatakan uang tersebut telah diserahkan seluruhnya melalui dua metode yakni cash senilai Rp 2 miliar dan transfer dengan jumlah yang sama.
"Yang pasti, terjadinya pergeseran uang Rp 4 miliar itu, sudah dilaksanakan. Sebesar Rp 2 miliar secara transfer, dan Rp 2 miliar, cash langsung, dengan bahasa ancaman, kalau lu ga kasih, hancur reputasimu," kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Julius menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga uang Rp 2 miliar yang didapat dari pemerasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Lantaran diduga ada tindakan pencucian uang, dana senilai Rp 2 miliar yang ditransfer kepada pihak ketiga disita oleh Pengadilan.
"Jadi, uang yang diperoleh dari kejahatan, digeser ke developer. Itulah TPPU-nya," ujarnya.
Julius menyatakan kliennya akan membuka kronologi tersebut dalam sidang yang membahas tentang pokok perkara, mendatang.
Dia menegaskan kliennya akan hadir dalam sidang mediasi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 mendatang, setelah sebelumnya hanya diwakili kuasa hukum.
Julius menyatakan kliennya akan mematuhi peraturan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan hadir.
Namun, dia memberikan catatan, Reza Gladys akan hadir dalam sidang mediasi, jika tidak ada pembicaraan mengenai perdamaian.
"Mediasi tentu kami laksanakan, tetapi kami pastikan kami tidak mau berdamai," imbuhnya. (jp)