radarlebong.bacakoran.co - LEBONG - Penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar, hingga saat ini masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong.
Berdasarkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong, kerugian negara yang didapati sebesar Rp 712.513.508. Dengan rincian ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.
Menariknya, sejak kasus ini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, mantan kepala desa berinisial ST tidak diketahui keberadaannya alias "Raib".
Bahkan, yang bersangkutan belum juga ada menunjukan adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp 712 juta.
Baca Juga: Kapolres Lebong Ajak Warga Jaga Kondusifitas Menuju Pemilu 2024
"Batas waktu pengembalian kerugian negara itu sudah kita berikan selama 60 hari, terhitung sejak hasil audit investigasi kita terima dari Inspektorat. Namun, yang belum kita ketahui keberadaannya dan belum menunjukan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
Kasat menegaskan, jika batas akhir pengembalian kerugian negara sampai tanggal 13 Febuari 2024 mendatang, selanjutnya barulah penyidik akan melengkapi berkas administrasi untuk menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Setelah status perkara sudah kita naikan ke penyidikan, langkah berikutnya melakukan penetapan calon tersangka terhadap yang bersangkutan," singkat Kasat.
Diketahui, total penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712 juta meliputi honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik. (*)