RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai Januari 2024, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen pada akhir Januari ini.
Meski kabar ini menjadi sorotan, diprediksi bahwa PNS dan pensiunan akan menikmati kenaikan gaji mulai bulan Februari 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Namun, pembayaran dengan nominal baru masih menunggu aturan pelaksanaan yang tengah dalam tahap finalisasi.
Menurutnya, pemerintah berencana merilis aturan tersebut pada bulan Maret dan diberlakukan pada bulan April, mengacu pada pengalaman kenaikan gaji pada tahun 2019.
Baca Juga: Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas, Pemkab Lebong Tunggu Putusan KASN
Prastowo menegaskan bahwa meski kenaikan gaji belum dapat diberlakukan pada Januari 2024, selisih gaji akan dibayarkan secara rapel pada pembayaran pertama. Hal ini disebabkan oleh proses administratif terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam tahap finalisasi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada RAPBN 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah, TNI, dan Polri. Pensiunan juga dijanjikan kenaikan sebesar 12 persen.
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan serangkaian aturan terkait, termasuk PP untuk gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan berupaya agar kenaikan gaji PNS dapat dibayarkan penuh sesuai dengan arahan Presiden.
Namun, Sri Mulyani mengakui bahwa aturan tersebut masih dalam proses formulasi, dan pemerintah berusaha untuk memastikan pembayaran gaji sesuai dengan janji Presiden.
Meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal resmi penerbitan aturan, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan aturan pelaksana yang sesuai untuk menjamin kepastian dan kesejahteraan PNS serta pensiunan.(*)