Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas, Pemkab Lebong Tunggu Putusan KASN
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memberikan tanggapan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa (Kades) berinisial IK di Kecamatan Amen.
Menurut Mustarani, Pemkab Lebong telah merespons masalah ini. Meskipun dirinya tidak dapat memberikan komentar secara mendalam karena perkara ini telah masuk ke ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan hasil resmi dari penanganan kasus netralitas ASN tersebut, baik sebagai tujuan surat pemberitahuan maupun sebagai tembusan surat.
"Kami masih menunggu hasilnya, apakah sebagai tembusan surat atau tujuan surat, akan kita pelajari. Kan informasinya Bawaslu akan menyurati KASN," kata Sekda.
Baca Juga: Desa Mesti Harus Mandiri Kembangkan Inovasi
Sebagai seorang ASN, Mustarani menekankan kewajiban untuk mematuhi setiap aturan, termasuk soal netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menantikan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pjs Kades tersebut.
Lebih lanjut, Mustarani menyatakan bahwa jika ranahnya adalah pembinaan, hal tersebut merupakan masalah terpisah.
"Mengingat adanya putusan dari Bawaslu, Pemkab Lebong hanya bisa menunggu hasil dari KASN untuk mengetahui arah perkembangan selanjutnya,"ujarnya.
Sebelumnya, Pjs Kades berinisial IK dilaporkan karena melanggar netralitas dengan berfoto bersama baliho salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menjelaskan bahwa pleno yang telah dilaksanakan menyimpulkan bahwa IK melanggar netralitas sebagai Pjs Kades dan ASN.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, pelapor, dan saksi-saksi. Dari pleno yang dilakukan, diputuskan jika yang bersangkutan melanggar netralitas,"terang Acep.
IK, baik sebagai Pjs Kades maupun ASN, diputuskan melanggar netralitas berdasarkan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, pelanggaran ini juga merujuk pada nomor 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, nomor 30 Tahun 2022, dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Alasan pelanggaran ini adalah karena melakukan tindakan dan keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
"Sebagai seorang ASN dan Pjs Kades, IK diingatkan bahwa tidak boleh berfoto dengan pose tertentu yang dapat merugikan netralitas, terutama dengan latar belakang baliho caleg. Mustarani mengakhiri.Sementara yang bersangkutan sudah berfoto dengan latar belakang baliho caleg," jelasnya. (*)