Kabar Gembira untuk Seluruh PNS & PPPK, Termasuk ASN Formasi 2024

ASN yang terdiri dari PPPK dan PNS akan menerima gaji ke-13. Ilustrasi.-foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira untuk seluruh ASN berstatus PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan pembayaran gaji ke-13 bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13, kami sudah alokasikan anggaran Rp31 miliar," katanya di Mataram, Minggu (25/5)
Ramayoga yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengatakan, kendati alokasi anggaran dipastikan siap dan tersedia, tetapi pencairan masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai petunjuk teknisnya.
Setelah SE Kemenkeu diterima, katanya, BKD akan langsung menginformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan pembayaran gaji ke-13 PNS dan PPPK.
"Kami memprediksi gaji ke-13 bisa dicairkan di awal bulan Juli 2025," katanya.
Selain gaji ke-13, tambahnya, Pemerintah Kota Mataram juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dana tersebut diperuntukkan guna mendukung kinerja dan kesejahteraan ASN agar tetap optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pada bulan Juli, selain dapat gaji ke-13, ASN juga akan menerima TPP bulan Juni dan kami sudah alokasikan Rp 10 miliar," katanya.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 dan TPP juga termasuk diterima oleh 644 calon ASN yang menerima SK pengangkatan pada 22 April 2025.
Sebanyak 644 CASN tersebut terdiri atas 91 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN satu kali gaji dan tanpa ada potongan apa pun," katanya.
Sudah tentu, gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS dan PPPK di Pemkot Mataram, tetapi juga ASN di seluruh Indonesia. (jp)