Cara Mengecek KTP dan NIK Anda Apakah Dipakai Pinjol atau Tidak?

Kamis 22 May 2025 - 10:23 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. 

Banyak pengguna yang tak sadar bahwa data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol atau produk kredit lainnya. 

Data pribadi yang rentan disalahgunakan meliputi KTP, NIK, nomor ponsel, dan alamat. 

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah data mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 di Mana? Ini Linknya

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah data pribadi mereka telah disalahgunakan dalam pengajuan pinjol.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline yang dirangkum Kubus.id:

1. SLIK OJK via offline

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)

– Paspor untuk warga negara asing (WNA)

– Surat kuasa jika menggunakan kuasa

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. 

Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon.

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. SLIK OJK via online

– Akses laman idebku.ojk.go.id atau downoad aplikasi aplikasi iDebku OJK

– Pilih opsi “Pendaftaran”
– Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)

– Pastikan semua informasi terisi dengan benar

Kategori :