LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Topdam II Sriwijaya melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong. Inisiatif ini bertujuan untuk merinci dan memastikan kelangsungan program penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Lebong.
Diketahui tahun 2024, kewenangan terkait penyelesaian persoalan batas wilayah desa dan kelurahan telah berpindah ke Dinas Perdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong dari Bagian Pemerintahan Setkab Lebong yang sebelumnya bertanggung jawab.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, menegaskan bahwa meskipun bukan lagi dalam ranah kewenangan Bidang Pemerintahan Setkab Lebong.
Baca Juga: Musim Penghujan, Gas Elpiji 3 kg Aman
Namun, sambungnya, Bagian Pemerintahan masih memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan penyusunan draf PKS antara Pemkab Lebong dan Topdam II Sriwijaya.
"Draf PKS ini disusun guna memastikan kelanjutan penetapan batas desa," ujarnya.
Menanggapi peralihan kewenangan, Herru menyadari perlunya perubahan dalam PKS. Menurutnya, kerjasama yang baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan penetapan batas wilayah desa di Kabupaten Lebong secara menyeluruh pada tahun 2024.
"Jika semua berjalan dengan lancar, maka penetapan batas wilayah ini dapat segera diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup)," tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemkab Lebong bersama Topdam II Sriwijaya telah melakukan survei lapangan ke 9 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Lebong dalam rangka proses penetapan batas wilayah desa/kelurahan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kerjasama yang terbangun dapat menjadi kunci sukses dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah secara efektif. (bye)