Bukan Intervensi, Penugasan Prajurit TNI di Kejaksaan Memperkuat Koneksitas

Kamis 15 May 2025 - 22:48 WIB

JATINANGOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak 2023 lalu, Kejaksaan dan TNI telah membangun kerja sama yang diperkuat oleh Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Salah satu point nota kesepemahaman itu mengatur soal penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Keberadaan dan pengamanan TNI di Kejaksaan itu bukan barang baru, selain adanya nota kesepemahaman antara Kejaksaan dan TNI, di Kejaksaan juga ada Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) dan Jampidmil merupakan jenderal bintang 3, jadi wajar ada pengamanan," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung Herry Hermanus Horo dalam talkshow Sound of Justice dengan tema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5).

Berikut delapan poin kesepemahaman Kejaksaan dan TNI yang telah disepakati:

1.Pendidikan dan pelatihan

2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum

3.Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

4.Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan

6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan

8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Dari poin-poin yang disepakati, keberadaan TNI adalah untuk memperkuat koneksitas antara kedua lembaga dalam penanganan persoalan hukum yang terkait dengan militer.

"Selain pengamanan, keberadaan TNI adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di militer," pungkas Herry. (jp)

Kategori :