BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hiruk pikuk nasib karyawan PT Putra Maga Nanditama (PMN) berlanjut ke ranah mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah Bengkulu Utara.
Dimana, pihak perusahaan yang diwakili oleh Silvester Harijanto selaku HR Manager PT PMN Site Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara memenuhi panggilan pihak Disnakertrans Bengkulu Utara.
Dimana, pihak PT PMN menegaskan berupaya menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap hak karyawan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami selaku perusahaan saat ini masih menjalani serangkaian tahapan penyelesaian hak karyawan, termasuk koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara," ujar Silvester.
Baca Juga: RUPS Bank Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara Dorong Peningkatan Pelayanan
Ia pun mengungkapkan, kooperatif dalam menanggapi permasalahan hak karyawan ini, dengan memenuhi keinginan perwakilan karyawan yang mengadakan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat hari ini.
Ia pun mempertegas, permasalahan karyawan ini pihaknya manajemen perusahaan merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Mei 2025.
Persoalan muncul ketika karyawan menolak rencana pemindahan unit alat berat PT PMN pada 18 April 2025.
"Para pekerja bersikukuh tidak mengizinkan alat berat keluar dari area tambang sebelum tuntutan PHK dan pembayaran hak mereka dipenuhi. Menanggapi hal ini, PT PMN menyatakan kesediaannya untuk memproses PHK sesuai permintaan karyawan selaras dengan regulasi yang berlaku. Prinsip kami jelas, hak karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, prosesnya harus mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021," tegasnya.
Sementara itu, Zulkarnain Alamsyah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, mengatakan bahwa setidaknya tujuh karyawan PT PMN telah melakukan audiensi.
Pihaknya telah memperoleh klarifikasi dan data-data yang dibutuhkan, selanjutnya akan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan.
"Kami bertindak sebagai fasilitator untuk mendorong kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak. Tujuan utama kami adalah memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kelangsungan usaha. Untuk sementara jika tidak ada perubahan, kami jadwalkan kedua belah pihak bertemu antara manajemen perusahaan dan tim 8 pada Selasa (29/4) siang," singkatnya.