LEBONG.koranradarlebong.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, hingga kini masih terus bergulir.
Bahkan sampai akhir April 2025, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp 329 juta belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Apabila hingga tenggat waktu pengembalian terakhir 15 Mei mendatang belum juga dilakukan, maka Perkara Desa Bungin Tahun Anggaran 2023 tersebut bakal masuk babak baru penyidikan Satreskrim Polres Lebong.
"Kita tunggu saja itikad baiknya. Kalau tidak ada pengembalian sampai batas waktu, status perkara akan dinaikkan," tegas Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.
BACA JUGA:Sabar, Pencairan Tunggu Perbup DD/ADD Diteken Bupati Lebong
Lanjut Kasat, batas waktu pengembalian tersebut ditetapkan selama 60 hari sejak surat resmi dilayangkan pada 17 Maret 2025.
Penyidik juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara di Polda Bengkulu. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga setempat, hingga mantan Pjs Kades itu sendiri.
"Kami berharap yang bersangkutan segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Ini demi proses hukum yang lebih baik dan menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat," jelas Rabnus.