KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M dalam Penyidikan Korupsi BRI, Mengarah ke Direksi?

Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ilustrasi.-Foto: Dok. BRI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budiharto, sebagai bagian dari penyidikan dugaan rasuah dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Pemeriksaan berlangsung singkat dan difokuskan pada keterangan Catur terkait kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Ya, benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tentu didalami terkait dengan pengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin EDC di BRI," ujar Budi saat ditemui, Jumat (5/7).
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen pengadaan, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik.
Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp5,3 miliar dalam sebuah rekening yang telah dipindahkan ke rekening KPK.
"KPK juga menemukan adanya bilyet deposito atas nama salah satu pihak terkait dalam perkara ini sejumlah Rp28 miliar. Semuanya menjadi informasi atau bukti yang mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.
Seluruh bukti tersebut telah disita sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara. Budi juga mengimbau semua pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan.
"Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai fokus pemeriksaan pada eks Wakil Dirut BRI, Budi menegaskan bahwa KPK telah memeriksa banyak pihak.
"Dalam rangkaian pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sudah banyak pihak yang dimintai keterangan. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang dalam perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konstruksi lengkap kasus beserta penetapan tersangka akan segera diumumkan.
"Terkait nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, akan segera kami sampaikan, termasuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi. (jp)