Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab

Jumat 25 Apr 2025 - 22:21 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini masih banyak honorer database BKN yang bertanya kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan?

Diketahui, PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal.

Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.

Sudah beberapa kali Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.

BKN, kata Prof Zudan, tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera dipersiapkan, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

Kategori :