Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas

Jumat 25 Apr 2025 - 19:10 WIB

koranradarlebong.com - Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan oleh pihak Isa Zega sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu (23/04) sekitar Pukul 11.30 Wib di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ahli ITE tersebut didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.

Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur.

BACA JUGA:Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau akte kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya, hal tersebut bukanlah pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE," terang Roy.

Roy Suryo pun menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan.

Ia menambahkan bahwa tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

“Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution juga menyampaikan hal yang sama.

Pitra menyatakan tidak ada yang bisa menjamin video tersebut diperoleh dari akun instagram @zega_real, kalau Link/Url nya tidak ada.

"Bisa aja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau url dari video tersebut," beber dia.

"Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega. Saksi sudah diperiksa, tidak ada satu pun yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi," pungkasnya. 

 

Kategori :