Polda Metro Jaya Mempersilakan Roy Suryo dkk Pulang ke Rumah Masing-Masing
Polda Metro Jaya Mempersilakan Roy Suryo dkk Pulang ke Rumah Masing-Masing-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma pulang setelah diperiksa terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo a.k.a Jokowi.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro JayaKombes Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya.
Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih sembilan jam 20 menit.
"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," katanya.
Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tetapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin. (antara/jpnn)