JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Raker DPR RI dan pemerintah pada Selasa, 22 April 2025 fokus membahas masalah pemindahan ASN ke ibu kota nusantara (IKN).
Ini mengecewakan sebagian besar honorer karena sampai saat ini masih banyak yang menggantung nasibnya.
'Banyak honorer yang kecewa dengan hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada Selasa, 22 April 2024. Kok fokus pada pemindahan ASN ke IKN," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (23/4).
Dia mengungkapkan, ada masalah penting lainnya yang perlu dicarikan solusinya, yaitu mengenai pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Dia menambahkan, ini sudah akhir April, sedangkan rencana pemerintah mau menyelesaikan Oktober 2025 masih abu-abu. Sebab, pemerintah hanya fokus pada PPPK tahap 1.
Pemda menunggu surat BKN soal pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3. Tanpa surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah enggan mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3.
"Pembahasan pemindahan ASN ke IKN memang perlu, tetapi ada masalah urgent yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian honorer menjadi ASN sesuai amanah UU ASN, di mana Desember 2024 itu harus selesai," terang Nur.
Memang, kata dia, MenPAN-RB Rini sudah membuatkan regulasi PPPK paruh waktu melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025. Namun, fakta di lapangan, pemda melihat KepmenPAN-RB 16/2025 tidak ada kejelasan dari pemerintah.
"Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah," terang Nur.
Kondisi tersebut, tegasnya, tidak bisa dibiarkan. Sebab, kalau ini diundur akan berdampak kepada honorer terutama yang sudah lama mengabdi.
Pemda, tambah Nur, butuh edaran resmi dari BKN untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan setelah Oktober 2025, dinilai makin menguatkan pemda untuk memberhentikan honorer. Masalah ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
Semua honorer, kata Nur, berharap agar Komisi 2 DPR RI meminta pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (jp)