koranradarlebong.com - Pemerintah memberikan relaksasi pajak dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa relaksasi diberikan karena batas akhir pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 2025.
Libur nasional dan cuti bersama yang panjang hingga 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
“Relaksasi ini berlaku bagi WP OP yang melakukan pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan setelah batas waktu normal, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025,” ujar Dwi pada Rabu (26/3). Ia menambahkan bahwa meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang terlambat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak jadwal libur nasional.
Dengan demikian, WP OP tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses dokumen resmi terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id.