JAKARTA – Presiden Jokowi pada Jumat (5/1) mengumumkan bahwa pemerintah membuka rekrutmen CASN 2024, terdiri dari formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, total mencapai 2.302.543 formasi.
Instansi Pusat mendapat kuota 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Adapun untuk Instansi Daerah tersedia formasi sebanyak 1.867.333, terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK 2024 instansi daerah untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan 417.196, dan tenaga teknis 547.416.
Total, pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan mencapai 6.027 formasi.
Data resmi KemenPAN-RB menyebut, formasi CPNS 2024 yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.
Jadwal Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Jakarta, Selasa (9/1).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat membuka rapat menjelaskan hal-hal penting terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Aba menyampaikan terkait arah kebijakan dan urgensi pemenuhan ASN tahun 2024, proyeksi penyelesaian tenaga non-ASN, proyeksi kebutuhan ASN tahun 2024, optimalisasi pengisian ASN, serta alur perencanaan kebutuhan ASN tahun 2024.
"Kalau kita lihat dari komposisi pegawai kita ini terus berkembang seiring dengan penambahan atau formasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, yang menjadi concern ini adalah bagaimana pemenuhan SDM kita ini dilakukan secara tepat dan sesuai kebutuhan riil,” kata Aba, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Pada seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024. kata Aba, pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate.
Fresh graduate bisa melamar formasi dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Aba kembali mengingatkan instansi pusat dan daerah agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
"Kita dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM," kata Aba.
Tahapan awal jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ialah pengusulan kebutuhan ASN oleh instansi.
Pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.
Pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK harus disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).
Aba menjelaskan, terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, direncanakan akan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.
Untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada bulan Mei 2024.
Untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital.
"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika belum, masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," kata Aba.
Kegiatan bimtek persiapan pengadaan ASN 2024 tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari tiap instasi pemerintah pusat dan daerah.
Humas KemenPAN-RB merilis foto dan tangkapan layar kegiatan tersebut. Dari grafis yang ditayangkan di situs resmi Kementerian tersebut, tampak beberapa hal penting yang disampaikan di bimtek.
Antara lain mengenai penetapan kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, BKN menyiapkan sistem mulai dari usulan sampai dengan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan dari instansi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Verifikasi dan validasi dilakukan semaksimal mungkin oleh sistem,” demikian kalimat dalam grafis.
“Perlu dilakukan perubahan regulasi yang sudah ada, disesuaikan dengan proses bisnis yang baru.”
Pemerintah juga memberikan penekanan mengenai pentingnya tahapan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.
Tahapan ini diharapkan bisa menutup peluang honorer bodong diangkat jadi ASN PPPK.
“Verifikasi dan validasi untuk mengetahui tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria SE Menpan Nomor B-185 dan B-1511,” demikian kalimat di grafis paparan bimtek.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang tegas mengamanatkan bahwa tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses validasi dan verifikasi. (jp)
Kategori :